CARA MERAWARAT,MENSHOLATI JENAZAH
Ketika saudara kita meninggal dunia, maka hukumnya fardlu kifayah bagi kita untuk menjalankan empat hal:
1. Memandikan
2. Mengkafani
3. Menshalati
4. Memakamkan
Aturan Memandikan
Seperangkat peralatan yang harus dipersiapkan sebelum memandikan mayit adalah; daun kelor (daun widoro; Jawa) sabun, shampoo, kaos tangan, handuk, kapur barus, dan air bersih.
Kemudian mayit dimandikan oleh seorang laki-laki jika mayitnya laki-laki, oleh seorang perempuan jika mayitnya perempuan, boleh lain jenis yang memandikan kalau memang ada ikatan mahrom.
Dalam memandikan, pertama-tama meng-hilangkan najis yang ada pada tubuh mayit, setelah hilang kemudian menyiramkan air secara merata pada anggota tubuh mayit. Termasuk anggota yang harus dibasuh adalah kemaluan wanita yang sudah tidak perawan yang tampak saat duduk, dan bagian dalam alat kelamin laki-laki yang belum dikhitan (kuncup).
Etika Memandikan Mayit
1. Haram melihat auratnya mayit, kecuali untuk kesempurnaan memandikan, seperti untuk memastikan bahwa air yang disiramkan sudah merata.
2. Wajib memakai alas tangan saat menyentuh aurat mayit, dan sunnah memakainya ketika menyentuh selainnya.
3. Mayit dibaringkan dan diletakan ditempat yang agak tinggi, seperti di atas dipan atau dipangku oleh tiga orang dengan posisi kepala lebih tinggi. Hal ini untuk mencegah mayit dari percikan air mandi.
4. Mayit dimandikan dalam keadaan tertutup semua anggota tubuhnya, bila tidak memungkinkan atau kesulitan, maka cukup dengan menutupi auratnya saja.
5. Disunnahkan menutup muka mayit, mulai awal memandikan sampai selesai.
6. Disunnahkan menggunakan air dingin yang tawar, kecuali cuaca dingin, maka boleh memakai air hangat.
7. Menggunakan tempat air yang besar, dan diletakan agak jauh dari mayit.
8. Sunnah mewudlukan atau mentayamumi mayit sebelum dimandikan.
Niat Mentayamumi Mayit
نَوَيْتُ التَّيَمُّمَ لِاسْتِبَاحَةِ الصَّلَاةِ عَنْ هٰذَا الْمَيِّتِ/ هٰذِهِ الْمَيِّتَةِ لِلهِ تَعَالَى
Aku niat mentayamumi mayit ini, guna diperbolehkannya menshalati, karena Allah
atau
نَوَيْتُ التَّيَمُّمَ عَنْ تَحْتِ قُلْفَةِ هٰذَا الْمَيِّتِ لِلهِ تَعَالَى
Aku niat mentayamumi dalam kucurnya mayit ini, karena Allah
Niat Memandikan Mayit
نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِهٰذَا الْمَيِّتِ/هٰذِهِ الْمَيِّتَةِ لِلهِ تَعَالَى
Aku niat memandikan mayit ini, karena Allah
Niat Mewudlukan Mayit
نَوَيْتُ الْوُضُوْءَ الْمَسْنُوْنَ لِهٰذَا الْمَيّتِ/هٰذِهِ الْمَيِّتَةِ لِلهِ تَعَالَى
Aku niat mewudhukan mayit, sunnah karena Allah
Aturan Mengkafani Mayit
Tujuan mengkafani mayit adalah menutup seluruh bagian tubuh mayit guna menghor-matinya. Dalam hal ini ulama Fuqoha, memberi batasan tertentu sesuai jenis kelamin mayit. Batasan tersebut adalah :
1) Batasan Minimal
Batasan minimal mengkafani mayit, baik laki-laki atau perempuan, adalah selembar kain yang dapat menutup seluruh tubuh mayit.
2) Batas Kesempurnaan
a. Bagi mayit laki-laki, yang lebih utama adalah 3 lapis kafan dengan ukuran panjang dan lebar sama, dan boleh mengakafani mayit laki-laki dengan 5 lapis, yang terdiri dari 3 lapis kain kafan, ditambah sorban dan baju kurung.
b. Bagi mayit perempuan yaitu 5 lapis yang terdiri dari 2 lapis kain kafan ditambah kerudung, baju kurung, dan sewek (tapih).
Catatan.
Sebaiknya kain yang digunakan untuk mengkafani mayit berwarna putih.
Hendaknya meletakan kapas pada anggota berikut ini:
a. Mata
b. Lubang hidung
c. Telinga
d. Mulut
e. Dubur
f. Jidat
g. Hidung
h. Kedua siku
i. Telapak tangan
j. Jari-jari telapak kaki
Aturan Menshalati Mayit
Hal-hal yang terkait dengan menshalati mayit adalah mengenai syarat, rukun dan kesunnahan.
Syarat Shalat Mayit
1. Mayit telah disucikan dari najis baik tubuh maupun pakaian.
2. Orang yang menshalati telah memenuhi syarat sahnya shalat.
3. Bila mayitnya hadir, maka posisi musholli (orang yang shalat) berada di belakang mayit. Adapun aturannya sebagai berikut :
Jika mayitnya laki-laki, maka posisi musholli berdiri lurus dengan kepala mayit.
Jika mayitnya perempuan, maka posisi musholli lurus dengan pantat mayit.
4. Jarak antara mayit dan musholli tidak lebih dari 300 dziro’ (+ 150 M) hal ini jika shalat dilakukan di luar masjid.
5. Tidak ada pengahalang antara mayit dan musholli.
6. Bila mayitnya hadir, maka musholli juga harus hadir di tempat tersebut.
Rukun Shalat Mayit
1. Niat.
Niat menshalati mayit perempuan.
أُصَلِّيْ عَلَى هٰذِهِ الْمَيِّتَةِ أَرْبَعَ تَكْبِيْرَةٍ فَرْضَ كِفَايَةٍ لِلهِ تَعَالَى
Aku niat menshalati mayit perempuan, empat rokaat, fardlu kifayah karena Allah
Niat menshalat mayit laki-laki
أُصَلِّيْ عَلَى هٰذَا الْمَيِّتِ أَرْبَعَ تَكْبِيْرَةٍ فَرْضَ كِفَايَةٍ لِلهِ تَعَالَى
Aku niat menshalati mayit laki-laki, empat takbir, fardlu kifayah karena Allah
Niat menshalati mayit lebih dari satu
أُصَلِّيْ عَلَى مَنْ حَضَرَ مِنْ أَمْوَاتِ الْمُسْلِمِيْنَ أَرْبَعَ تَكْبِيْرَةٍ فَرْضَ كِفَايَةٍ لِلهِ تَعَالَى
Aku niat menshalati mayit-mayit muslim yang hadir, empat takbir, fardlu kifayah karena Allah
Niat menshalati mayit ghoib laki-laki satu
أُصَلِّي عَلَى الْمَيِّتِ (اِسْمِ الْمَيِّتِ) الْغَائِبِ أَرْبَعَ تَكْبِيْرَةٍ مَأْمُوْمًا / إِمَامًا فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى
Aku niat menshalati mayit…. Yang ghoib, empat takbir, fardlu kifayah karena Allah
Niat menshalati mayit ghoib perempuan satu
أُصَلِّي عَلَى الْمَيِّتَةِ (اِسْمِ الْمَيِّتِ) الْغَائِبِ أَرْبَعَ تَكْبِيْرَةٍ مَأْمُوْمًا / إِمَامًا فَرْضًا ِلله تَعَالَى
Aku niat menshalati mayit…. Yang ghoib, empat takbir, fardlu kifayah karena Allah
2. Berdiri bagi yang mampu.
3. Melakukan takbir sebanyak 4 kali termasuk takbirotul ihram (اَللهُ أَكْبَرُ).
4. Membaca surat Al-Fatihah, setelah takbirotul ihram.
5. Membaca shalawat Nabi setelah takbir kedua.
Berikut ini contoh shalawat :
اللهم صَلِّ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ
6. Mendoa’an mayit setelah takbir ketiga.
Berikut ini do’anya :
اللهم اغْفِرْ لَهُ (ها) وَارْحَمْهُ وَعَافِهِ وَاعْفُ عَنْهُ
7. Mengucapkan salam pertama setelah takbir keempat. Berikut ini salamnya :
اَلسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
Kesunnahan Menshalati Mayit
1. Mengangkat kedua telapak tangan sampai sebatas bahu, lalu meletakkannya diantara dada dan pusar pada setiap takbir.
2. Melirihkan bacaan fatihah.
3. Membaca ta’awwudz sebelum membaca surat Al-Fatihah.
أَعُوْذُ بِاللهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيْمِ
4. Tidak membaca do’a iftitah.
5. Membaca hamdalah sebelum membaca shalawat.
6. Membaca do’a setelah takbir keempat.
Ini do’anya:
اللهم لَاتَحْرِمْنَا أَجْرَهُ (هَا) وَلَاتَفْتِنَّا بَعْدَهُ وَاغْفِرْ لَنَا وَلَهُ
7. Menyempurnakan salam
اَلسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
8. Dilakukan di masjid.
9. Berdo’a untuk mayit yang masih kecil.
Ini do’anya:
اللهم اجْعَلْهُ (هَا) فَرَطًا لِأَبَوَيْهِ وَسَلَفًا وَذُخْرًا وَعِظَةً وَاعْتِبَارًا وَشَفِيْعًا وَثَقِّلْ بِهِ مَوَازِيْنَهُمَا وَأَفْرِغِ الصَّبْرَ عَلَى قُلُوْبِهِمَا وَلَاتَفْتِنَّهُمَا بَعْدَهُ وَلَاتَحْرِمْهُمَا أَجْرَهُ .
Aturan Mengubur
Sebelum mayit dikubur, semua peralatan dan liang kubur sudah siap.
Ada dua macam bentuk kuburan yang diajarkan oleh Islam:
1. Liang cempuri; Yakni liang kubur yang bagian tengahnya digali sekiranya cukup untuk manaruh mayit. Model ini untuk tanah yang gembur.
2. Liang lahat; Yakni liang kubur yang sisi sebelah baratnya digali sekiranya cukup untuk menaruh mayit. Model ini untuk tanah yang keras. Pada dasarnya liang lahat ini lebih utama dari pada liang cempuri.
Kuburan Ada Dua Macam Ukuran
1. Batas Minimal;
Yakni membuat kuburan yang dapat mencagah keluarnya bau mayit, serta dapat mencegah dari binatang buas.
2. Batas Maksimal;
Yakni membuat liang dengan ukuran sebagai berikut :
a) Panjang;
Sepanjang mayit ditambah tempat yang cukup untuk orang yang manaruh mayit
b) Lebar;
Seukuran tubuh mayit, ditambah tempat sekiranya cukup untuk orang yang menaruh mayit.
c) Kedalaman:
Setinggi postur tubuh manusia ditambah satu hasta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar